travel umroh resmi di jakarta 081212299796
Definisi Umroh
Umroh diambil dari kata “I’timar” yang berarti “Ziarah” (berkunjung). Namun yang dimaksud dengan kata “Umroh” di sini adalah mengunjungi kabah, thawaf, sa’i antara shafa dan marwah, dan mencukur atau menggunting rambut. Para ulama sepakat menyatakan bahwa Umroh adalah sesuatu yang disyariatkan. Abu Hurairah menuturkan, “Rasulullah Saw. bersabda, ‘Umroh yang satu dengan Umroh yang lain adalah penghapus dosa yang ada di antara keduanya, dan pahala haji mabrur adalah surga.”[i]
Rukun-rukun Umroh
Para ulama mengatakan bahwa rukun Umroh ada tiga, yaitu ihram, thawaf, dan sa’i. Kewajiban-kewajiban Umroh ada dua, yaitu melakukan ihram dari miqat dan mencukur atau memendekkan rambut. Sedangkan kegiatan lainnya adalah sunnah.[ii]
Melakukan Umroh Lebih dari Sekali
Abdullah bin Umar melakukan Umroh dua kali setiap tahun selama bertahun-tahun di zaman Ibnu Zubair. Ini adalah pendapat yang dipegang mayoritas ulama, namun Malik memakruhkan pelaksanaannya lebih dari sekali dalam setahun.[iii]
Umroh Sebelum Haji dan pada Bulan-bulan Haji
Seseorang diperbolehkan mengerjakan Umroh di bulan-bulan haji sekalipun dia tidak mengerjakan ibadah haji, karena Umar r.a telah mengerjakan Umroh di bulan Syawal dan langsung pulang ke Madinah tanpa mengerjakan haji. Seseorang juga diizinkan untuk mengerjakan Umroh walaupun dia belum pernah melaksanakan haji.[iv]
Jumlah Umroh Nabi
Ibnu Abbas r.a. menuturkan, “Rasulullah Saw melakukan Umroh sebanyak empat kali: Umroh hudaibiyah, Umroh qadha’, Umroh dari Ji’irinah, dan Umroh yang beliau kerjakan bersama haji.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang para perawinya adalah perawi yang terpercaya).[v]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar