travel umroh resmi di jakarta timur 081212299796
Hukum Umroh
Mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengatakan bahwa hukum Umroh adalah sunah. Sedangkan menurut mazhab Syafi’I dan mazhab Hambali hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan Umroh karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Dalam ayat ini, Umroh telah disamakan dengan haji yang hukumnya wajib. Namun, pandapat pertama (bahwa Umroh hukumnya sunah) lebih unggul.[vi]
Sebagian ulama yang lain memilah-milah antara penduduk Mekah dan selain penduduk Mekah. Mereka berpendapat bahwa Umroh diwajibkan atas penduduk Mekah dan tidak diwajibkan atas selain penduduk Mekah. Adapun bagi yang berpendapat bahwa hukum Umroh adalah wajib, akan tetapi kewajibannya tidak sebesar haji, karena kewajiban haji ialah kewajiban yang ditekankan dikarenakan haji merupakan salah satu di antara rukun Islam, berbeda dengan Umroh.[vii]
Waktu Umroh
Mayoritas ulama berpendapat, waktu Umroh adalah seluruh hari yang ada, sehingga bisa dikerjakan kapan saja. Namun, Abu Hanifah memakruhkan pelaksanaanya pada lima hari; hari Arafah, hari raya Idul Adha, dan tiga hari tasyrik. Dan waktu terbaiknya adalah pada bulan Ramadhan.
Miqat Umroh
Orang yang akan mengerjakan Umroh memiliki dua kemungkinan; ada di luar miqat haji yang telah disebutkan, atau ada di dalamnya. Jika ia ada di luarnya, ia tidak boleh melewatinya tanpa ihram. Tapi bila ia ada di dalamnya, miqat Umrohnya adalah tanah Halal sekalipun ia tinggal di Tanah Haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar